Berita

UTDI Lampaui Standar 'Tracer Study' Lulusan

3 tahun yang lalu

YOGYAKARTA - Universitas Teknologi Digital Indonesia (UTDI) yang dahulu bernama STMIK Akakom lolos seleksi proposal hibah Program Fasilitasi Pelaksanaan Tracer Study Tahun 2021. Kaprodi Bisnis Digital UTDI Sur Yanti SE MSc, ditugaskan untuk melaporkan kegiatan tersebut dalam Seminar Internasional dan Seminar Hasil Tracer Study. 

Sur Yanti selaku Ketua Tim Task Force Tracer Study UTDI menerangkan bahwa prestasi UTDI dalam kegiatan tersebut ditunjukkan dengan perolehan tingkat Net Respon Rate sebesar 67,46 persen dengan standar minimal yang ditetapkan adalah 35 persen dari jumlah lulusan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh UTDI untuk tracer study jauh lebih melampaui standar yang dipersyaratkan. 

Beliau juga menyampaikan tujuan dari tracer study ini untuk mendapatkan informasi mengenai lulusan UTDI yang sebelumnya bernama STMIK Akakom. Sekaligus memberikan gambaran mengenai hubungan profesional antara perguruan tinggi dengan dunia kerja yang juga menjadi acuan penilaian terhadap relevansi pendidikan tinggi.

Ir Teguh Wijono Budi Prasetijo MM, Ketua Yayasan Pendidikan Widya Bakti Yogyakarta yang menaungi UTDI menyebut, prestasi hasil Tracer Study dengan melampaui standar yang dipersyaratkan, sangat bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan.


Berita Lainnya

PENGUMUMAN PKL TAHAP 2 SEMESTER GENAP 2014/2015
PENGUMUMAN PKL TAHAP 2 SEMESTER GENAP 2014/2015

10 tahun yang lalu

Diberitahukan kepada mahasiswa yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti PKL mandiri tahap 2 diharapkan untuk dapat mengikuti acara pembekalan pada hari ...

Selengkapnya
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN 
TEKNIK INFORMATIKA ADAKAN
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA ADAKAN "MAROON DAY"

10 tahun yang lalu

           Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika STMIK AKAKOM Yogyakarta mengadakan "maroon ...

Selengkapnya
REVISI : Pengumuman Kunjungan Industri 2015
REVISI : Pengumuman Kunjungan Industri 2015

10 tahun yang lalu

Berikut ini diumumkan kepada peserta kunjungan industri untuk memperhatikan hal hal berikut : PERATURAN PESERTA KUNJUNGAN INDUSTRI 2015“GOES TO SEMARANG&...

Selengkapnya