Tata Cara Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Oleh : Yudhi Kusnanto, S.T., M.T.
Dosen Prodi : Teknologi Komputer D3 Universitas Teknologi Digital Indonesia
Bidang Keminatan : Jaringan Komputer, Keamanan Sistem, Sistem IoT
Tanda tangan elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, ter-asosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Saat ini semakin banyak dokumen elektronik resmi yang ditandatangani menggunakan TTE dan tidak lagi menggunakan tanda tangan basah. Dokumen resmi seperti Kartu Keluarga, surat keputusan pejabat publik, bahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah contoh beberapa dokumen yang ditandatangani menggunakan TTE. Masyarakat umum juga dapat memanfaatkan TTE untuk keperluan pribadi maupun bisnis. Lantas, bagaimana masyarakat mendapatkan TTE dan menggunakan TTE untuk pengesahan dokumen? Berikut ini adalah uraian ringkas tata cara memperoleh TTE.
Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE)
Tanda tangan elektronik yang sah diterbitkan oleh lembaga PSrE yang diakui oleh Menteri
Komunikasi dan Digital (Komdigi), sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
(diperbarui terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik (PP-PSTE). Beberapa lembaga telah diakui sebagai PSrE, seperti yang
tercantum pada laman https://tte.komdigi.go.id/listpsrenew. Ada dua jenis PSrE yaitu
PSrE Instansi, yang melayani instansi pemerintah dan PSrE Non-Instansi.
Pembuatan Akun
Langkah pertama untuk mendapatkan TTE adalah pembuatan akun pada PSrE. Masyarakat dapat
mengunjungi situs web resmi PSrE dan membuat akun dengan mengikuti prosedur yang berlaku
pada PSrE tersebut. Siapkan dokumen foto KTP atau Paspor yang berlaku, dan pastikan alamat
email dan nomor telepon yang digunakan untuk membuat akun berfungsi dengan baik. Verifikasi
akun dilakukan dengan cara swafoto, sehingga diperlukan perangkat yang memiliki kamera video.
Cara lain pembuatan akun adalah dengan menggunakan aplikasi khusus PSrE pada perangkat
smartphone. Aplikasi PSrE dapat di-unduh dari platform pasar aplikasi seperti Google Play atau
Apple AppStore. Pembuatan akun dilakukan saat aplikasi dijalankan untuk kali pertama.
Setelah akun terverifikasi, kemudian PSrE akan mengirimkan kode publik sertifikat elektronik ke
alamat email yang didaftarkan. Sertifikat ini perlu disimpan di komputer atau perangkat
smartphone.
Berlangganan Layanan
Langkah selanjutnya adalah berlangganan layanan PSrE sesuai kebutuhan. Berbagai skema
langganan tersedia dengan tarif biaya yang beragam. Perbedaan layanan didasarkan antara lain
jangka waktu langganan: satu bulan, enam bulan, satu tahun, dua tahun; dan kuota TTE: 15, 25, 40.
Masyarakat perlu menghitung berapa banyak dokumen yang perlu ditandatangani per periode
langganan, karena kuota TTE yang tidak terpakai akan hangus. Namun demikian, ada pula PSrE
yang tidak membatasi masa berlaku kuota.
Menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Siapkan dokumen yang akan ditandatangani secara elektronik dalam format PDF. Masuk/login ke
laman akun PSrE, kemudian pilih menu Unggah Dokumen (atau yang sejenisnya). Unggah
dokumen PDF yang sudah disiapkan, tunggu sampai selesai sempurna. Buka/klik dokumen tersebut
kemudian pilih menu Tanda-tangani (Signing Document) yang tersedia di layar.
Proses penandatanganan dokumen berbeda-beda tergantung pada PSrE, namun secara prinsip
dokumen akan dimodifikasi untuk penambahan kode TTE dan artefak visual seperti kode QR.
Apabila penandatanganan dokumen berlangsung sukses, maka kuota TTE akan berkurang.
Dokumen yang sudah ditandatangani dapat diunduh ke perangkat lokal untuk disimpan atau
dikirimkan ke pihak lain.
Verifikasi Dokumen dengan TTE
Dokumen dapat diperiksa status TTE-nya dengan cara mengunggah dokumen tersebut ke laman
https://tte.komdigi.go.id/VerifyPDF. Laman tersebut akan menampilkan status dokumen
(valid/tidak valid) dan informasi terkait pihak yang menandatangani.